Temu Pengadaan Barang dan Jasa 2017



BILIK CERITA- Ngomongin tentang pengadaan barang dan jasa, emang gak pernah ada habisnya. Berbagai infrastruktur di Indonesia, sangat tergantung dengan lembaga penyedia barang dan jasa, bahkan mencapai 409 triliun dari APBN 2017, dialokasikan untuk pengadaan barang dan jasa. Angka tersebut belum termasuk infrastruktur yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah (APBD). Dengan semakin besar anggaran yang dikeluarkan, maka semakin besar pula potensi tindak pidana korupsinya. Hal inilah yang menjadi alasan mendasar P3I setiap tahunnya melaksanakan Temu Nasional Pengadaan, dengan tujuan agar semua jajaran pelaksana kegiatan pengadaan barang dan jasa bisa lebih aware.

“Kita berharap temu pengadaan 2017 ini menjadi event bersama seluruh pihak berpartisipasi untuk perbaikan pengadaan barang dan jasa.” tutur Adji Rahmatullah, selaku komite pelaksana temu Nasional 2017.

Temu Pengadaan Barang dan Jasa 2017

Di tahun 2017, Temu pengadaan barang dan jasa dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2017 di The Media Hotel and Towers, jalan Gunung Sahari Raya No.3, Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, RT.16/RW.3, Jakarta. Dan bersyukurnya, saya diberi kesempatan untuk menyimak topik ini untuk pertama kalinya. Meski topiknya cukup berat bagi saya yang awam, tapi cukup menyenangkan untuk disimak karena dikemas dengan kegiatan diskusi tanya jawab. Acara pengadaan 2017 menghadirkan nara sumber berskala nasional, diantaranya,

    1. Kepala Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Republik Indonesia
    2. Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Kontruksi Kementian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia

    Temu Pengadaan Barang dan Jasa 2017

    Sementara untuk diskusi panelnya menghadirkan Hakim Mahkamah Agung, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, LKPP-RI, Universitas Gajah Mada, Universitas Tidar, Pusat Kajian Anti Korupsi FH-UGM dan dari P3I.
    Hadir di Temu Nasional Pengadaan untuk pertama kali, membuat saya lambat laun mengerti tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah. Nah, beberapa poin yang saya dapat ketika mengikuti Temu Nasional Pengadaan adalah sebagai berikut.
    Pengertian Pengadaan Barang dan Jasa
    Pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan pengadaan untuk mendapatkan barang dan jasa.
     
    Proses Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa

    Tahap-tahap pengadaan barang dan jasa melalui prakualifikasi ini telah ditetapkan oleh Keppres No 54, 2010 sebagai berikut: 
    1. Pengumuman prakualifikasi 
    2. Pengambilan dokumen
    3. Pemasukan dokumen 
    4. Evaluasi
    5. Penetapan hasil 
     6. Pengumuman hasil 
    7. Masa sanggah  
    8. Undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi
    9. Pengambilan dokumen lelang umum   
    10. Penjelasan 
    11.Penyusunan berita acara 
    12.Pemasukan penawaran
    13.Pembukaan penawaran 
    14. Evaluasi
    15. Penetapan pemenang 
    16.Masa sanggah   
    17. Penunjukan pemenang 
    18. Penandatanganan kontrak di tahap akhir
    Untuk pengkajiannya sendiri, pengadaan barang dan jasa berada di bawah wewenang lembaga Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I). Yang berorientasi melakukan studi terhadap aturan serta pelaksanaan pengadaan di Indonesia untuk kemudian menyebarluaskan tata nilai dan tata cara pengadaan yang baik dan benar kepada seluruh stakeholder di Indonesia. Pendirian Pusat pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I) diprakarsai oleh beberapa pengajar bersertifikat pengadaan barang/jasa pemerintah pada tahun 2012.

    Mengenal Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I)

    Lembaga yang memiliki visi menjadi lembaga Pengkajian dan Studi Pengadaan Barang dan jasa yang andal, terpercaya, dan sebagai referensi Nasional dan Internasional ini memiliki fungsi utama yaitu, melakukan studi dan pengkajian terhadap aturan serta pelaksanaan pengadaan di Indonesia serta menyebarluaskan tata cara pengadaan yang baik dan benar kepada seluruh stakeholder di Indonesia.
    P3I yang secara terang-terangan menegaskan bahwa P3I bukan lembaga Pendidikan dan pelatihan memiliki moto “Your Trusted Partner in Procurement and Supply Chain Management.”
     
    Hal-hal yang melatarbelakangi terjadinya Tipikor
    Seperti yang pernah saya kemukakan di atas bahwa, kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa sangat erat kaitannya dengan tindak pidana korupsi. Pihak-pihak yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi adalah:  

      1. Pengguna Anggaran  

      2. Kuasa Pengguna Anggaran 
      3. Pejabat Pembuat Komitmen 
      4. Pengawas (Pengadaan Jasa Kontruksi) 
       5. Pejabat (Pemeriksa/Penerima barang dan jasa) 
       6. Pihak rekanan
      Sementara faktor-faktor yang melatarbelakanginya adalah:

        1. Adanya hubungan istimewa antara pihak swasta dengan pihak penyelenggara barang dan jasa  
        2. Niat dari awal yang sudah tidak benar 
        3. Penyelenggara pengadaan barang dan jasa tidak mau memahami hokum perundang-undangan 
        4. Adanya tekanan baik dari pihak intenal maupun ekternal.

        Temu Pengadaan Barang dan Jasa 2017

        Nah, itu dia beberapa yang saya dapatkan saat mengikuti temu nasional pengadaan 2017. Semoga seiring dengan adanya temu nasional pengadaan, bisa menumbuhkan sikap kesadaran setiap jajaran pelaksananya dan tentunya semakin melek terhadap resiko hokum tindak pidana korupsinya.

        Bagi anda yang ingin mengenali lebih dekat tentang Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia bisa langsung kunjungi:
        Website    : p3i.or.id
        Twitter     : @p3iorid
        Instagram : @p3i.or.id
        Facebook : @p3i.or.id Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I)

        Terimakasih dan salam bercerita..

        Leave a Reply

        Your email address will not be published. Required fields are marked *