BILIK CERITA- Banyak yang mengenal BPK pertama kali pada saat duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama, yakni pada pelajaran Pendidikan dan Kewarganegaraan. Saat duduk di Bangku SMP, guru mengenalkan apa itu yang disebut Badan Pemeriksa Keuangan.
Pembahasan tentang BPK-pun dimatangkan lagi ketika kita duduk di bangku menengah atas sehingga pengetahuan kita lebih luas lagi, baik dari tugas dan wewenang, serta tujuan dibentuknya BPK.
sumber: www.islamaceh.com |
Agar masyakarakat lebih familiar lagi tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK mengadakan lomba menulis untuk lebih mengenalkan fungsi, tugas dan wewenang BPK kepada masyarakat. Demikian tulisan ini dibuat, sebagai wujud partisipasi saya untuk mengenalkan BPK kepada khalayak.
Nah, Kata BPK sudah saya tulis berulang-ulang di paragrap pertama dan kedua, tapi adakah di antara kalian yang hanya sebatas ‘pernah mendengar’ namun belum mengetahui pengertian harfiah dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK? Di tulisan ini, saya akan bantu menjelaskan sedikit tentang BPK. Semoga dapat lebih mencerahkan pengetahuan kalian dan tentunya waktu yang dialokasikan untuk membaca jadi tidak sia-sia.
Badan Pemeriksa Keuangan adalah sebuah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan negara. Dengan membaca pengertiannya peran dan tugas pokok BPK bisa diuraikan menjadi dua hal. Peran dan tugas pokok BPK yang pertama adalah memeriksa semua asal-usul dan besarnya penerimaan negara, dari manapun sumbernya. Sedangkan yang kedua adalah mengetahui di mana tempat uang negara disimpan dan untuk apa uang tersebut digunakan.
BPK dibentuk pada tanggal 1 Januari 1947. Kemudian keberadaan BPK untuk pertama kalinya ditetapkan oleh undang-undang dasar 1945 Pasal 23 ayat (5) UUD yang memuat amanat,”Untuk memeriksa tanggungjawab tentang keuangan negara diadakan suatu Bdan Pemeriksa Keuangan yang peaturannya ditetapkan undang-undang”.
Sedangkan landasan operasional bagi BPK dalam menjalankan tugasnya sejak 2003 terdapat pada empat UU di antaranya UU No. 17/2013 tentang Keuangan Negara, UU No.1/2004 tentang perbendaharaan Negara, UU No.15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan yang ke empat UU.No.15 tahun 2006 tentang BPK yang merupakan penyempurnaan dari undang-undang nomor 5 Tahun 1973 tentang BPK yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan sistem.
Pada tanggal 10 November 2001, ditetapkan amandemen terhadap UUD 1945 yang memuat ketetapan yang lebih tegas tentang posisi BPK. Yang mana dinyatakan dalam pasal 23E bahwa BPK adalah badan yang bebas dan mandiri. Dalam hal ini dapat diartikan bahwa posisi BPK sejajar dengan presiden. Karena jika posisi BPK di bawah presiden, Presiden bisa memegang kendali ruang gerak BPK saat melakukan tugasnya. Jadi, dapat disimpulkan bahwa posisi BPK adalah lembaga yang berdiri sendiri, terpisah dari pemerintah. Sedangkan untuk pertanggungjawabannya langsung kepada DPR.
Nah, terus gimana sih sistem kerja BPK Kawal Harta Negara?
Check this out!
Pertama, BPK melakukan pemeriksaan Keuangan Negara, dilanjutkan dengan menyerahkan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPD, dan DPRD. Apabila terdapat hal-hal yang tidak sesuai, BPK akan melaporkan ke aparat penegak hukum. Terakhir sebagai tindak lanjutnya, BPK akan memantau hasil pemeriksaan.
Dalam melaksanakan fungsi dan tugas kawal harta negara, BPK senantiasa berpegangteguh pada 3 nilai yang dijadikan landasan untuk pencapaian visi dan misinya. 3 nilai itu adalah:
1. Integritas
2. Independensi
3. Profesionalisme
Saat semester 1 tahun 201, BPK telah menyelamatkan uang negara senilai Rp. 13.70 triliun. Jumlah itu berasal dari penyerahan aset ke kas negara, koreksi subsidi dan koreksi cost recovery. Hal ini diungkapkan oleh Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara dalam acara penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017 kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Wah ternyata banyak juga ya, uang yang diselamatkan BPK dari tangan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Orang-orang yang pandai memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan uang negara. Uang yang seharusnya digunakan untuk perbaikan infrastruktur, malah disalanggunakan. Untung ada BPK yang dengan profesional menyelamatkan uang negara.
Sumber: www.roelly87.com |
Peran kita sebagai masyarakat awam adalah ikut berpartisipasi dalam penyelamatan aset negara. Caranya, jika kalian melihat ada penyalahgunaan keuangan negara, kalian bisa mengajukan pengaduan dengan menyertakan bukti dan data terkait dengan melengkapi form pengaduan yang terdapat di website BPK (http://www.bpk.go.id/formpage/complaints).
Yang perlu diperhatikan saat ingin mengajukan pengaduan adalah :
1. Menguraikan kejadiannya
2. Memilih pasal-pasal yang sesuai
3. Menyertakan bukti awal (jika ada)
4. Menyertakan identitas pengadu (jika tidak keberatan)
Semoga dengan banyaknya masyarakat yang berpartisipasi dalam menyelamatkan uang negara, tindakan korupsi dan penyalahgunaan uang atau aset negara bisa diminimalisir atau bahkan dihilangkan. Sehingga dapat tercapai pemerintahan yang bersih, bebas dari Korupsi.
Terimakasih dan salam bercerita.
___ ____ ___
*Blog ini diikutsertakan dalam lomba BPK Kawal Harta Negara*
Sumber:
http://www.bpk.go.id/id
http://www.bpk.go.id/assets/files/storage/2017/12/file_storage_1512639232.pdf
http://www.bpk.go.id/assets/files/otherpub/2017/otherpub__2017_1511750809.pdf
http://www.bpk.go.id/assets/files/ihps/2017/I/ihps_i_2017_1507002855.pdf